TEMANGGUNG,Harianpelajar.com- Praktik pencemaran lingkungan oleh sejumlah pabrik di Kabupaten Temanggung mulai menjadi perhatian. Seperti peristiwa kebakaran hingga menimbulkan pencemaran sungai oleh pabrik kayu lapis di wilayah Parakan.
Foto: Pencemaran Sungai oleh Pabrik Kayu Lapis di Wilayah Parakan Temanggung, beberapa waktu lalu. |
TEMANGGUNG,Harianpelajar.com- Praktik pencemaran lingkungan oleh sejumlah pabrik di Kabupaten Temanggung mulai menjadi perhatian. Seperti peristiwa kebakaran hingga menimbulkan pencemaran sungai oleh pabrik kayu lapis di wilayah Parakan.
Menyikapi hal ini, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Temanggung mengingatkan agar pemkab menertibkan perusahaan-perusahaan agar memperhatikan permasalahan lingkungan. “Pencemaran lingkungan seperti pengolahan limbah lalu dibuang sembarangan biasanya ini terjadi karena pengolahannya belum dilakukan dengan maksimal. Ada cerobong asap yang dikeluhkan warga, karena keluarkan debu dan asap berlebih membuat warga sesak nafas,” katanya.
Selain perkara pengolahan limbah, Slamet juga mendesak bupati mengingatkan dan menertibkan perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi hak-hak pekerja. “Pekerja yang berorganisasi dalam serikat buruh diawasi perusahaan, dan jika ada kesalahan langsung dikeluarkan. Ini membuat resah pekerja, selain tidak ada sarana tempat ibadah yang representatif,” katanya.
Dikemukakan, bupati juga harus periksa kembali adanya perusahaan yang menerapkan sistem tenaga kerja alih daya atau outsourcing. Sistem ini sangat merugikan pekerja, sebab memudahkan penghentian hubungan kerja secara sepihak atau pemecatan. Selain itu, ada sejumlah warga asing yang bekerja di Temanggung terindikasi belum memenuhi persyaratan seperti menggunakan visa wisata, dan tidak memiliki izin tinggal.
Bupati Temanggung Mulyadi Bambang Sukarno yang dikonfirmasi mengatakan adanya temuan polusi itu pihaknya akan segera menindak lanjuti dengan pemeriksaan ulang cerobong asap dan lingkungan sekitar perusahaan. “Kami juga menggelar sosialisasi pada perusahaan dan penguatan bagi karyawan untuk masuk serikat buruh. Adanya tenaga outsourcing juga akan ditinjau lagi, sebab berdasar aturan, outsourcing diperbolehkan dengan catatan hanya dalam beberapa sektor seperti untuk pengamanan (satpam) dan tenaga kebersihan,” ungkapnya.
Berdasarkan data saat ini terdapat 19 tenaga kerja asing yang bekerja di 6 perusahaan. Dokumen yang dimiliki juga telah sesuai. Mereka punya visa kerja dan punya izin tinggal sementara di Indonesia.(Jis/smkn2tmg).
Sumber: Radarkedu
Sumber: Radarkedu
COMMENTS