TOLAK KERAS PENJUALAN SDN III TEMANGGUNG

Temanggung- Warga asli Temanggung yang menamakan kelompoknya sebagai Gerakan Masyarakat Peduli Temanggung Tercinta atau sering disebut GEMPITA, melakukan aksi menolak rencana penjualan gedung SDN III Temanggung yang berada di Kecamatan Temanggung. Aksi penolakan ini dilakukan oleh sejumlah orang asli temanggung dan kelompok Gempita dengan menempelkan spanduk di area gedung sekolah. Aksi ini merupakan bentuk dukungan terhadap Pememerintahan kabupaten Temanggung, Karena adanya jual beli gedung sekolah. Warga menilai bahwa SDN III Temanggung merupakan gedung sekolah aset negara dan tidak untuk diperjualbelikan oleh oknum-oknum yang tak mempunyai hak. Koordinator aksi dalam Aksi GEMPITA (Gerakan Masyarakat Peduli Temanggung) ialah Mukhamdi. Setelah di Wawancara Makhmadi mengatakan, kompleks gedung sekolah tersebut, seharusnya dimiliki oleh Pemkab Temanggung. Artinya bahwa bukan milik perorangan atau perusahaan namun milik pemerintahan kabupaten temanggung. “Aksi GEMPITA ini merupakan aksi untuk mempertahankan aset negara yang berguna dalam pendidikan ,” kata Mukhamdi. Dengan memasang poster yang bertuliskan "Tanah ini harus tetap jadi aset negara yang berguna sebagai tempat pendidikan", semoga tanah ini tetap menjadi miliki dari pemkab temanggung agar bisa digunakan lagi sebagai sekolahan yang berguna bagi pelajar di temanggung. Mukhmadi berharap masyarakat akan mengetahui bahwa SD III Temanggung adalah aset negara yang harus diselamatkan dan diperjuangkan dari oknum tertentu.“ Tanah ini sangat strategis karena berlokasi di pusat kota Temanggung, namun saat ini masih dalam sengketa dengan pihak yang cuma mikirin dirinya sendiri tanpa memikirkan nasib pelajar yang bersekolah di SDB III Temanggung. Dalam persengketaan itu mereka tidak bisa mengklaim tanah itu dalam satu pihak apalagi diperjualbelikan,” ujar Mukhamdi. Menurut Mukhamdi, pihaknya sangat geram mendengar adanya Informasi bahwa SDN III Temanggung akan dijual oleh dua orang yang mengklaim sebagai pemilik hak guna bangunan yang sah. pihak yang mengklaim bangunan tersebut akan menjual tanah tersebut kepada Pengusaha di Temanggung. Dua orang yang dimaksud membawa masalah ini keranah hukum. Tepatnya, Hari Senin waktu proses pengadilan (12/1) Hasilnya majelis hakim di temanggung memenangkan keduanya yang menuntut tanah tersebut menjadi hak miliknya. Artinya, dua orang itu berhak mendapat izin atas hak penguasaan tanah yang saat ini menjadi tempat kegiatan belajar-mengajar.Pihak tergugat dalam sengketa ini adalah Bupati Bambang Sukarno, mantan Bupati Hasyim Afandi, BPN (Badan Pertanahan ) Temanggung, serta Menteri Keuangan RI. Menurut Suroso seorang penjaga gedung SDN III sejak tahun 1983 mengaku "Bahwa berkeberatan jika SD yang dijaganya berpindah ke tangan orang lain. Namun anak-anak sudah sangat nyaman belajar di tempat ini, hal yang membuat saya sedih ialah Kalau di JUAL lalu siswa-siswi mau Belajar dimana??"

 Pendemo menggelar spanduk yang berisi penolakan terhadap rencana penjualan gedung SDN III Temanggung

Temanggung- Warga asli Temanggung yang menamakan kelompoknya sebagai Gerakan Masyarakat Peduli Temanggung Tercinta atau sering disebut GEMPITA, melakukan aksi menolak rencana penjualan gedung SDN III Temanggung yang berada di Kecamatan Temanggung. Aksi penolakan ini dilakukan oleh sejumlah orang asli temanggung dan kelompok Gempita dengan menempelkan spanduk di area gedung sekolah.

Aksi ini merupakan bentuk dukungan terhadap Pememerintahan kabupaten Temanggung, Karena adanya jual beli gedung sekolah. Warga menilai bahwa SDN III Temanggung merupakan gedung sekolah  aset negara dan tidak untuk diperjualbelikan oleh oknum-oknum yang tak mempunyai hak. Koordinator aksi dalam Aksi GEMPITA (Gerakan Masyarakat Peduli Temanggung) ialah Mukhamdi. Setelah di Wawancara Makhmadi mengatakan, kompleks gedung sekolah tersebut, seharusnya dimiliki oleh Pemkab Temanggung. Artinya bahwa bukan milik perorangan atau perusahaan namun milik pemerintahan kabupaten temanggung.


“Aksi GEMPITA  ini merupakan aksi untuk mempertahankan aset negara yang berguna dalam pendidikan ,” kata Mukhamdi. Dengan memasang poster yang bertuliskan "Tanah ini harus tetap jadi aset negara yang berguna sebagai tempat pendidikan", semoga tanah ini tetap menjadi miliki dari pemkab temanggung agar bisa digunakan lagi sebagai sekolahan yang berguna bagi pelajar di temanggung. Mukhmadi berharap masyarakat akan mengetahui bahwa SD III Temanggung adalah aset negara yang harus diselamatkan dan diperjuangkan dari oknum tertentu.“ Tanah ini sangat strategis karena  berlokasi di pusat kota Temanggung, namun saat ini masih dalam sengketa dengan pihak yang cuma mikirin dirinya sendiri tanpa memikirkan nasib pelajar yang bersekolah di SDB III Temanggung. Dalam persengketaan itu mereka  tidak bisa mengklaim tanah itu dalam satu pihak apalagi diperjualbelikan,” ujar Mukhamdi.

Menurut Mukhamdi, pihaknya sangat geram mendengar adanya Informasi bahwa SDN III Temanggung akan dijual oleh dua orang yang mengklaim sebagai pemilik hak guna bangunan yang sah. pihak yang mengklaim bangunan tersebut akan menjual tanah tersebut kepada Pengusaha di Temanggung.

Dua orang yang dimaksud membawa masalah ini keranah hukum. Tepatnya,  Hari Senin waktu proses pengadilan (12/1) Hasilnya majelis hakim di temanggung memenangkan keduanya yang menuntut tanah tersebut menjadi hak miliknya. Artinya, dua orang itu berhak mendapat izin atas hak penguasaan tanah yang saat ini menjadi tempat kegiatan belajar-mengajar.Pihak tergugat dalam sengketa ini adalah Bupati Bambang Sukarno, mantan Bupati Hasyim Afandi, BPN (Badan Pertanahan ) Temanggung, serta Menteri Keuangan RI.

Menurut Suroso seorang penjaga gedung SDN III sejak tahun 1983 mengaku "Bahwa berkeberatan jika SD yang dijaganya berpindah ke tangan orang lain. Namun anak-anak sudah sangat nyaman belajar di tempat ini, hal yang membuat saya sedih ialah Kalau di JUAL lalu siswa-siswi mau Belajar dimana??" 

COMMENTS

Nama

ADS,1,artikel,3,Bandung,3,Banjarnegara,2,Banyumas,1,Bekasi,1,Berita Kedu,157,Bogor,2,Dewan Ambalan,2,Entertainment,2,film pendek,3,FilmAction,2,FotoJurnalistik,14,Gunung,3,headline,151,iblis,1,info,7,Info Kampus,24,Info Pendidikan,78,Inspiratif,3,Internasional,9,Islam,4,Jakarta,9,Jawa Tengah,20,juara,1,Jurnalis Independent Sekolah,37,Kabar Islam,26,Kajian Islam,19,Kalimantan,2,Karanganyar,1,kebumen,1,Kesehatan,1,kumpulan puisi,1,Lalu Lintas,1,Lomba,11,Lowongan Kerja,5,Magelang,9,Manado,1,ManggungFilm,1,Motivasi,3,Nasional,83,opini,3,osn 2015,1,osn sd 2015,1,PMR,2,Pramuka,1,prestasi,1,Profil,1,puisi,2,Ragam Budaya,19,selebriti,1,Semarang,7,Slider,41,Temanggung,200,TNI,1,Tokoh,1,Ukhuwah Islamiyah,10,Video,99,Wisata,29,Wonosobo,6,Yogyakarta,14,
ltr
item
JurnalisSekolah.com: TOLAK KERAS PENJUALAN SDN III TEMANGGUNG
TOLAK KERAS PENJUALAN SDN III TEMANGGUNG
Temanggung- Warga asli Temanggung yang menamakan kelompoknya sebagai Gerakan Masyarakat Peduli Temanggung Tercinta atau sering disebut GEMPITA, melakukan aksi menolak rencana penjualan gedung SDN III Temanggung yang berada di Kecamatan Temanggung. Aksi penolakan ini dilakukan oleh sejumlah orang asli temanggung dan kelompok Gempita dengan menempelkan spanduk di area gedung sekolah. Aksi ini merupakan bentuk dukungan terhadap Pememerintahan kabupaten Temanggung, Karena adanya jual beli gedung sekolah. Warga menilai bahwa SDN III Temanggung merupakan gedung sekolah aset negara dan tidak untuk diperjualbelikan oleh oknum-oknum yang tak mempunyai hak. Koordinator aksi dalam Aksi GEMPITA (Gerakan Masyarakat Peduli Temanggung) ialah Mukhamdi. Setelah di Wawancara Makhmadi mengatakan, kompleks gedung sekolah tersebut, seharusnya dimiliki oleh Pemkab Temanggung. Artinya bahwa bukan milik perorangan atau perusahaan namun milik pemerintahan kabupaten temanggung. “Aksi GEMPITA ini merupakan aksi untuk mempertahankan aset negara yang berguna dalam pendidikan ,” kata Mukhamdi. Dengan memasang poster yang bertuliskan "Tanah ini harus tetap jadi aset negara yang berguna sebagai tempat pendidikan", semoga tanah ini tetap menjadi miliki dari pemkab temanggung agar bisa digunakan lagi sebagai sekolahan yang berguna bagi pelajar di temanggung. Mukhmadi berharap masyarakat akan mengetahui bahwa SD III Temanggung adalah aset negara yang harus diselamatkan dan diperjuangkan dari oknum tertentu.“ Tanah ini sangat strategis karena berlokasi di pusat kota Temanggung, namun saat ini masih dalam sengketa dengan pihak yang cuma mikirin dirinya sendiri tanpa memikirkan nasib pelajar yang bersekolah di SDB III Temanggung. Dalam persengketaan itu mereka tidak bisa mengklaim tanah itu dalam satu pihak apalagi diperjualbelikan,” ujar Mukhamdi. Menurut Mukhamdi, pihaknya sangat geram mendengar adanya Informasi bahwa SDN III Temanggung akan dijual oleh dua orang yang mengklaim sebagai pemilik hak guna bangunan yang sah. pihak yang mengklaim bangunan tersebut akan menjual tanah tersebut kepada Pengusaha di Temanggung. Dua orang yang dimaksud membawa masalah ini keranah hukum. Tepatnya, Hari Senin waktu proses pengadilan (12/1) Hasilnya majelis hakim di temanggung memenangkan keduanya yang menuntut tanah tersebut menjadi hak miliknya. Artinya, dua orang itu berhak mendapat izin atas hak penguasaan tanah yang saat ini menjadi tempat kegiatan belajar-mengajar.Pihak tergugat dalam sengketa ini adalah Bupati Bambang Sukarno, mantan Bupati Hasyim Afandi, BPN (Badan Pertanahan ) Temanggung, serta Menteri Keuangan RI. Menurut Suroso seorang penjaga gedung SDN III sejak tahun 1983 mengaku "Bahwa berkeberatan jika SD yang dijaganya berpindah ke tangan orang lain. Namun anak-anak sudah sangat nyaman belajar di tempat ini, hal yang membuat saya sedih ialah Kalau di JUAL lalu siswa-siswi mau Belajar dimana??"
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiP7G8gNZ91kn59FPr5dGSKQIl7yAHPKKKIyhWdeHpoP5BV5xa3kujlG0_4s4mynzOluMFsyjDSwzw0BKdZuqWx3z14xeCAoWdRbL5gUmOV85yv1AkpFCH5uJMD-OJl8kbAhaGugVSznos/s1600/demo-penjualan-SDWEB.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiP7G8gNZ91kn59FPr5dGSKQIl7yAHPKKKIyhWdeHpoP5BV5xa3kujlG0_4s4mynzOluMFsyjDSwzw0BKdZuqWx3z14xeCAoWdRbL5gUmOV85yv1AkpFCH5uJMD-OJl8kbAhaGugVSznos/s72-c/demo-penjualan-SDWEB.jpg
JurnalisSekolah.com
http://beritajis.blogspot.com/2015/01/tolak-keras-penjualan-sdn-iii-temanggung.html
http://beritajis.blogspot.com/
http://beritajis.blogspot.com/
http://beritajis.blogspot.com/2015/01/tolak-keras-penjualan-sdn-iii-temanggung.html
true
8915412694133527173
UTF-8
Loaded Semua Posting Tidak Ditemukan Satupun Postingan Lihat Semua Baca Lanjut Ulangi Gagalkan Ulang Hapus Oleh Beranda Halaman POSTING Lihat Semua DIREKOMENDASIKAN UNTUK ANDA KATEGORI ARSIP CARI SEMUA POSTING Not found any post match with your request Kembali Ke Beranda Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy