Temanggung- Warga asli Temanggung yang menamakan kelompoknya sebagai Gerakan Masyarakat Peduli Temanggung Tercinta atau sering disebut GEMPITA, melakukan aksi menolak rencana penjualan gedung SDN III Temanggung yang berada di Kecamatan Temanggung. Aksi penolakan ini dilakukan oleh sejumlah orang asli temanggung dan kelompok Gempita dengan menempelkan spanduk di area gedung sekolah. Aksi ini merupakan bentuk dukungan terhadap Pememerintahan kabupaten Temanggung, Karena adanya jual beli gedung sekolah. Warga menilai bahwa SDN III Temanggung merupakan gedung sekolah aset negara dan tidak untuk diperjualbelikan oleh oknum-oknum yang tak mempunyai hak. Koordinator aksi dalam Aksi GEMPITA (Gerakan Masyarakat Peduli Temanggung) ialah Mukhamdi. Setelah di Wawancara Makhmadi mengatakan, kompleks gedung sekolah tersebut, seharusnya dimiliki oleh Pemkab Temanggung. Artinya bahwa bukan milik perorangan atau perusahaan namun milik pemerintahan kabupaten temanggung. “Aksi GEMPITA ini merupakan aksi untuk mempertahankan aset negara yang berguna dalam pendidikan ,” kata Mukhamdi. Dengan memasang poster yang bertuliskan "Tanah ini harus tetap jadi aset negara yang berguna sebagai tempat pendidikan", semoga tanah ini tetap menjadi miliki dari pemkab temanggung agar bisa digunakan lagi sebagai sekolahan yang berguna bagi pelajar di temanggung. Mukhmadi berharap masyarakat akan mengetahui bahwa SD III Temanggung adalah aset negara yang harus diselamatkan dan diperjuangkan dari oknum tertentu.“ Tanah ini sangat strategis karena berlokasi di pusat kota Temanggung, namun saat ini masih dalam sengketa dengan pihak yang cuma mikirin dirinya sendiri tanpa memikirkan nasib pelajar yang bersekolah di SDB III Temanggung. Dalam persengketaan itu mereka tidak bisa mengklaim tanah itu dalam satu pihak apalagi diperjualbelikan,” ujar Mukhamdi. Menurut Mukhamdi, pihaknya sangat geram mendengar adanya Informasi bahwa SDN III Temanggung akan dijual oleh dua orang yang mengklaim sebagai pemilik hak guna bangunan yang sah. pihak yang mengklaim bangunan tersebut akan menjual tanah tersebut kepada Pengusaha di Temanggung. Dua orang yang dimaksud membawa masalah ini keranah hukum. Tepatnya, Hari Senin waktu proses pengadilan (12/1) Hasilnya majelis hakim di temanggung memenangkan keduanya yang menuntut tanah tersebut menjadi hak miliknya. Artinya, dua orang itu berhak mendapat izin atas hak penguasaan tanah yang saat ini menjadi tempat kegiatan belajar-mengajar.Pihak tergugat dalam sengketa ini adalah Bupati Bambang Sukarno, mantan Bupati Hasyim Afandi, BPN (Badan Pertanahan ) Temanggung, serta Menteri Keuangan RI. Menurut Suroso seorang penjaga gedung SDN III sejak tahun 1983 mengaku "Bahwa berkeberatan jika SD yang dijaganya berpindah ke tangan orang lain. Namun anak-anak sudah sangat nyaman belajar di tempat ini, hal yang membuat saya sedih ialah Kalau di JUAL lalu siswa-siswi mau Belajar dimana??"
![]() |
Pendemo menggelar spanduk yang berisi penolakan terhadap rencana penjualan gedung SDN III Temanggung |
COMMENTS