TEMANGGUNG,Harianpelajar.com- Kepolisian Resor Temanggung membekuk Seorang remaja pengedar obat terlarang asal Klaten. Remaja tersebut mengaku menjadi pengedar sekaligus pemakai narkoba jenis riklona.
![]() |
Kepolisian Resor Temanggung Membekuk Remaja Pengendar Narkoba Sumber Foto: RadarKedu |
TEMANGGUNG,Harianpelajar.com- Kepolisian Resor Temanggung membekuk Seorang remaja pengedar obat terlarang asal Klaten. Remaja tersebut mengaku menjadi pengedar sekaligus pemakai narkoba jenis riklona.
Menurut Kepada polisi "Tersangka FTH berumur 18, mengaku tinggal di Temanggung sejak tiga bulan lalu untuk mengikuti wawancara untuk bekerja di sebuah perusahaan. Selama ini ia tinggal di Maron, Kelurahan Sidorejo."
Narkoba jenis Riklona i didapatnya dari seorang bandar asal Jakarta bernama Bendul. Obat haram itu pun dikirim lewat jasa pengiriman paket dan pembayaran dilakukan lewat transfer rekening sebuah bank.
“Per lembar saya belinya Rp 200 ribu. Satu lembar itu isinya sepuluh butir. Lalu saya jual lagi harganya Rp 350 ribu per lembar,” katanya.
Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti di Temanggung, mengatakan tersangka tertangkap di kamar kosnya. Sudah sejak lama FTH menajdi target operasi.
“Tersangka langsung kami bekuk di kamar kosnya. Dan memang terbukti di dalam tasnya yang berwarna coklat terdapat pil psikotropika jenis riklona,” ujar Henny.
Kepolisian pun menyita barang bukti dari tersangka berupa lima lembar pil riklona, sebuah telepon seluler, dan satu tas warna coklat. Tersangka dijerat Pasal 62 subsider Pasal 60 ayat 3 Undang-undang no 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara serta denda maskimal Rp100 juta. (jis/smkn2tmg).
Sumber: Radarkedu
COMMENTS