Harianpelajar.com,TEMANGGUNG- Sejumlah SMA/SMK di Temanggung ramai-ramai mengajukan izin bupati untuk memungut biaya pada siswa. Hal ini dilakukan dengan dalih untuk menutup kekurangan biaya operasional. Dalam pengajuan izin, pihak sekolah menginginkan diberi izin sebatas untuk pungutan sumbangan penyelenggaraan pendidikan (SPP).
| ilustrasi |
Harianpelajar.com,TEMANGGUNG- Sejumlah SMA/SMK di Temanggung ramai-ramai mengajukan izin bupati untuk memungut biaya pada siswa. Hal ini dilakukan dengan dalih untuk menutup kekurangan biaya operasional. Dalam pengajuan izin, pihak sekolah menginginkan diberi izin sebatas untuk pungutan sumbangan penyelenggaraan pendidikan (SPP).
Kepala SMA Negeri 2 Temanggung Supriyanto mengatakan, pihaknya sampai berutang pada koperasi sebesar Rp 30 juta untuk menutup biaya honor Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap (GTT/PTT) bulan Juni. “Itu hanya untuk bulan Juni. Sementara untuk bulan Juli kami belum tahu harus ditutup dengan cara apa,” ungkap Supriyanto.
Penarikan SPP dianggap penyelesaian masalah paling tepat mengingat alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak diperkenankan untuk pembiayaan GTT/PTT. Dalam izin, sekolah juga menyatakan tidak akan menarik uang gedung.
Tahun ajaran lalu, SMA Negeri 2 menarik SPP pada siswa sebesar Rp 80.000 per bulan dan uang gedung sebesar Rp 3 juta. Sementara tahun ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Temanggung lantas memberikan revisi bahwa sekolah boleh melakukan penarikan namun harus di bawah Rp 80.000.
“Kami sudah sepakat untuk mengajukan biaya SPP yaitu sebesar Rp 75.000 per bulan per siswa. Ini sudah sesuai dengan rancangan anggaran belanja sekolah yang telah dibuat,” tutur Supriyanto.
Dari SPP tersebut nantinya dana akan digunakan untuk membiayai GTT/PTT, pengiriman atlet, lomba ilmiah, internet dan kebutuhan lain. Sekolah juga berencana menghentikan berbagai kegiatan-kegiatan di luar sekolah.
Sebagaimana diketahui bahwa belum lama ini Pemkab Temanggung mengeluarkan kebijakan bahwa lembaga pendidikaan jenjang SMA/SMK tidak boleh melakukan penarikan iuran dalam bentuk apapun. Jenjang pendidikan SD dan SMP dilarang menarik iuran dalam bentuk apapun. Kemudian untuk SMA sederajat harus sesuai perda atau harus seizin bupati.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Temanggung Darmadi menyatakan bahwa pihaknya telah menerima surat tersebut. Secara prinsip satuan pendidikan negeri tidak keberatan, hanya saja jenjang pendidikan SMA sedikit waswas mengenai hal itu.
“Kalau SD-SMP saya pikir sudah tidak masalah. Karena selama ini tidak melakukan pungutan karena ada BOS. Namun untuk jenjang SMA ada kekhawatiran. Terutama untuk anggaran bagi pegawai tidak tetap yang tidak ter-cover dalam BOS dan bergantung pada biaya bulanan dari siswa,” ungkapnya.
Bagi kebutuhan-kebutuhan yang tidak ter-cover dalam BOS nantinya akan dialokasikan dalam APBD. Untuk mengatasi hal ini, pemkab sudah merencanakan untuk mengalokasikan anggaran bagi GTT dalam APBD perubahan 2015. Adapun besaran anggaran bagi GTT hingga saat ini masih dilakukan penghitungan.
Sumber: Radarkedu
COMMENTS