EMANGGUNG,Harianpelajar.com- Jumat(3/7), Kepolisian Resor (Polres) Temanggung berhasil membongkar jaringan narkoba dari Jakarta-Jawa Tengah. Kepolisian berhasil mengamankan 1,5 kg narkoba jenis sabu-sabu.
TEMANGGUNG,Harianpelajar.com- Jumat(3/7), Kepolisian Resor (Polres) Temanggung berhasil membongkar jaringan narkoba dari Jakarta-Jawa Tengah. Kepolisian berhasil mengamankan 1,5 kg narkoba jenis sabu-sabu.
Kejadian bermula ketika pihak kepolisian melakukan razia rutin pada Senin (29/6) malam di pertigaan Muntung. Dari razia tersebut, polisi mengamankan JP, 45, warga Kelurahan Kranggan Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang; NB, 38, warga Desa Ringinanom, Kecamatan Parakan Temanggung; dan SN, 47, warga Desa Ketitang, Kecamatan Jumo, Kabupaten Temanggung.
Polisi menemukan satu buah alat hisap dan satu plastik klip serbuk kristal yang diduga sabu-sabu. Dari sini polisi lantas terus melakukan pengembangan dan penyelidikan. Dari pengakuan ketiganya, diketahui barang tersebut didapat dari NAR, 30, yang saat itu tinggal di Dusun Cliwik Desa Gunung Gempol Jumo. NAR sebetulnya warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Polisi menggeledah kontakan NAR, Selasa (30/6) dan menemukan 10 buah plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu-sabu sebanyak 30,9 gram. Ditemukan pula 20 buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih kecoklatan sebanyak 8,82 gram.
Kasat Narkoba Polres Temanggung AKP Ari Sulistyawan menyatakan bahwa setelah diselidiki, NAR diketahui mendapat barang dari pacarnya seorang bandar di Jakarta yang merupakan warga negara Nigeria. “Barang tersebut juga dititipkan di Ambarawa dan di sana kami mendapat barang yang lebih banyak. Yaitu sebanyak 1,4 kilo sabu-sabu yang kami temukan di wilayah sebuah lahan kosong,” terang Ari.
JP dalam pengakuannya kepada wartawan mengaku tidak tahu ternyata NAR memiliki sabu-sabu sebanyak itu. Setahu JP, NAR mencuri sabu-sabu itu dari pacarnya akibat sakit hati lantaran harta benda miliknya dipinjam sang pacar dan tak juga kembali. “Saya cuma dikasih dan cuma makai. Sempat ditawari juga untuk menjualkan tapi saya tidak mau,” ungkap JP.
Berdasarkan temuan tersebut, Kapolres Temanggung AKBP Wahyu Wim Hardjanto menganggap tidak menutup kemungkinan bahwa Temanggung merupakan salah satu rantai jaringan peredaran Jakarta ke Jawa Tengah. Barang dari Jakarta lantas dibawa ke Temanggung untuk disebarkan ke seluruh wilayah Jawa Tengah.
“Mungkin pertimbangannya karena Temanggung kota kecil dan sepi. Tapi ternyata ini menjadi pelajaran bahwa peredaran narkoba tidak mengenal wilayah. Tidak hanya di kota-kota besar namun juga di kota kecil. Maka kewaspadaan akan kami tingkatkan,” ujarnya.
Para tersangka nantinya akan dijerat Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 114 subsider pasal 116 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara.
Sumber: Radarkedu
COMMENTS