TEMANGGUNG, Harianpelajar.com - Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang melakukan razia makanan di sejumlah toko dan Swalayan diwilayah Kabupaten Temanggung. Hasil Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan sejumlah bahan makanan yang perijinannya tidak sesuai.
TEMANGGUNG, Harianpelajar.com - Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang melakukan razia makanan di sejumlah toko dan Swalayan diwilayah Kabupaten Temanggung. Hasil Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan sejumlah bahan makanan yang perijinannya tidak sesuai.
Dedeh Ratna Dewi (Petugas Seksi Pemerikasaan BPOM Semarang) mengatakan Tujuan diadakannya razia makanan di sejumlah toko klontong dan Swalayan di Temanggung, adalah untuk mengetahui apakah supermarket dan pertokoan yang ada di Temanggung sudah terbebas dari makanan berbahaya dan kadaluarsa.
Bu Dedeh Ratna mengatakan bahwa “Kegiatan ini untuk mengetahui apakah supermarket dan toko sudah bebas dari makanan berbahaya misalnya rusak atau tanpa ijin edar. Di supermarket kita temukan ada yang ijin edar masih ijin lama sebab kalau makanan industri rumah tangga itu harus PIRT yang kita temukan masih SP (surat penyuluhan)" dikutip Senin (6/7).
Setelah di lakukan Razia, Bu Dedeh menambahkan "Selain di supermarket di Pasar Kliwon Rejo Amertani Temanggung juga ditemukan bahan makanan yang ijinnya masih SP, lalu ada tempat makanan rusak karena kemasannya dimakan tikus. Dengan demikian disimpulkan bahwa di pasar tersebut pencegahan hama tikusnya belum maksimal."
“Saya menyarankan konsumen untuk lebih teliti sebelum membeli. Dilihat tanggal kedaluwarsa, kemasannya masih bagus apa tidak, apalagi kalau kaleng itu jangan sampai penyok atau berkarat begitu. Jangan lupa ijin edarnya dilihat, sebab ada yang tidak mencantumkan ijin edar atau pakai merek lain.(Jis/smkn2tmg)

COMMENTS